"Kritik hanya akan efektif memperbaiki seseorang atau suatu keadaan apabila anasir
anasirnya terpenuhi. Pertama, ada niat yang benar dari orang yang mengeritik bahwa ia
melakukan itu semata-mata sebagai pelaksanaan dari kewajiban munashahah sesama muslim, dan untuk itu ia mengharapkan pahala dengan melaksanakan kewajiban itu. Kedua, memang ada kesalahan objektif yang harus dikritik, baik kesalahan personal maupun kesalahan kebijakan. Ketiga, kritik itu disampaikan dengan cara yang benar dan tepat sesuai dengan adab-adab munashahah dalam Islam".
Mengelola Ketidaksetujuan Terhadap Hasil Syuro
RASANYA PERBINCANGAN kita tentang syuro tidak akan lengkap tanpa membahas masalah yang satu ini. Apa yang harus kita lakukan seandainya tidak menyetujui hasil syuro? Bagaimana "mengelola" ketidaksetujuan itu?
Kenyataan seperti ini akan kita temukan dalam perjalanan dakwah dan pergerakan kita. Dan itu lumrah saja. Karena, merupakan implikasi dari fakta yang lebih besar, yaitu adanya perbedaan pendapat yang menjadi ciri kehidupan majemuk. Kita semua hadir dan berpartisipasi dalam dakwah ini dengan latar belakang sosial dan keluarga yang berbeda, tingkat pengetahuan yang berbeda, tingkat kematangan tarbawi yang berbeda. Walaupun proses tarbawi berusaha menyamakan cara berpikir kita sebagai dai dengan meletakkan manhaj dakwah yang jelas, namun dinamika personal, organisasi, dan lingkungan strategis dakwah tetap saja akan menyisakan celah bagi semua kemungkinan perbedaan.
Di sinilah kita memperoleh "pengalaman keikhlasan" yang baru. Tunduk dan patuh pada sesuatu yang tidak kita setujui. Dan, taat dalam keadaan terpaksa bukanlah pekerjaan mudah. Itulah cobaan keikhlasan yang paling berat di sepanjang jalan dakwah dan dalam keseluruhan pengalaman spiritual kita sebagai dai. Banyak yang berguguran dari jalan dakwah, salah satunya karena mereka gagal mengelola ketidaksetujuannya terhadap hasil syuro.
Jadi, apa yang harus kita lakukan seandainya suatu saat kita menjalani "pengalaman keikhlasan" seperti itu?
Pertama, marilah kita bertanya kembali kepada diri kita, apakah pendapat kita telah terbentuk melalui suatu "upaya ilmiah" seperti kajian perenungan, pengalaman lapangan yang mendalam sehingga kita punya landasan yang kuat untuk mempertahankannya? Kita harus membedakan secara ketat antara pendapat yang lahir dari proses ilmiah yang sistematis dengan pendapat yang sebenarnya merupakan sekedar "lintasan pikiran" yang muncul dalam benak kita selama rapat berlangsung.
Seadainya pendapat kita hanya sekedar lintasan pikiran, sebaiknya hindari untuk berpendapat atau hanya untuk sekedar berbicara dalam syuro. Itu kebiasaan yang buruk dalam syuro. Namun, ngotot atas dasar lintasan pikiran adalah kebiasaan yang jauh lebih buruk. Alangkah menyedihkannya menyaksikan para duat yang ngotot mempertahankan pendapatnya tanpa landasan ilmiah yang kokoh. Tapi, seandainya pendapat kita terbangun melalui proses ilmiah yang intens dan sistematis, mari kita belajar tawadhu. Karena, kaidah yang diwariskan para ulama kepada kita mengatakan, "Pendapat kita memang benar, tapi mungkin salah. Dan pendapat mereka memang salah, tapi mungkin benar."
Kedua, marilah kita bertanya secara jujur kepada diri kita sendiri, apakah pendapat yang kita bela itu merupakan "kebenaran objektif" atau sebenarnya ada "obsesi jiwa" tertentu di dalam diri kita, yang kita sadari atau tidak kita sadari, mendorong kita untuk "ngotot"? Misalnya, ketika kita merasakan perbedaan pendapat sebagai suatu persaingan. Sehingga, ketika pendapat kita ditolak, kita merasakannya sebagai kekalahan. Jadi, yang kita bela adalah "obsesi jiwa" kita. Bukan kebenaran objektif, walaupun —karena faktor setan— kita mengatakannya demikian.
Bila yang kita bela memang obsesi jiwa, kita harus segera berhenti memenangkan gengsi dan hawa nafsu. Segera bertaubat kepada Allah swt. Sebab, itu adalah jebakan setan yang boleh jadi akan mengantar kita kepada pembangkangan dan kemaksiatan. Tapi, seadainya yang kita bela adalah kebenaran objektif dan yakin bahwa kita terbebas dari segala bentuk obsesi jiwa semacam itu, kita harus yakin, syuro pun membela hal yang sama. Sebab, berlaku sabda Rasulullah saw., "Umatku tidak akan pernah bersepakat atas suatu kesesatan." Dengan begitu kita menjadi lega dan tidak perlu ngotot mempertahankan pendapat pribadi kita.
Ketiga, seandainya kita tetap percaya bahwa pendapat kita lebih benar dan pendapat umum yang kemudian menjadi keputusan syuro lebih lemah atau bahkan pilihan yang salah, hendaklah kita percaya mempertahankan kesatuan dan keutuhan shaff jamaah dakwah jauh lebih utama dan lebih penting dari pada sekadar memenangkan sebuah pendapat yang boleh jadi memang lebih benar. Karena, berkah dan pertolongan hanya turun kepada jamaah yang bersatu padu dan utuh. Kesatuan dan keutuhan shaff jamaah bahkan jauh lebih penting dari kemenangan yang kita raih dalam peperangan. Jadi, seandainya kita kalah perang tapi tetap bersatu, itu jauh lebih baik daripada kita menang tapi kemudian bercerai berai. Persaudaraan adalah karunia Allah yang tidak tertandingi setelah iman kepada-Nya.
Keempat, sesungguhnya dalam ketidaksetujuan itu kita belajar tentang begitu banyak makna imaniyah: tentang makna keikhlasan yang tidak terbatas, tentang makna tajarrud dari semua hawa nafsu, tentang rnakna ukhuwah dan persatuan, tentang makna tawadhu dan kerendahan hati, tentang cara rnenempatkan diri yang tepat dalam kehidupan berjamaah, tentang cara kita memandang diri kita dan orang lain secara tepat, tentang makna tradisi ilmiah yang kokoh dan kelapangan dada yang tidak terbatas, tentang makna keterbatasan ilmu kita di hadapan ilmu Allah swt yang tidak terbatas, tentang makna tsiqoh kepada jamaah.
Jangan pernah merasa lebih besar dari jamaah atau merasa lebih cerdas dari kebanyakan orang. Tapi, kita harus memperkokoh tradisi ilmiah kita. Memperkokoh tradisi pemikiran dan perenungan yang mendalam. Dan pada waktu yang sama, memperkuat daya tampung hati kita terhadap beban perbedaan, memperkokoh kelapangan dada kita, dan kerendahan hati terhadap begitu banyak ilmu dan rahasia serta hikmah Allah swt. yang mungkin belum tampak di depan kita atau tersembunyi di hari-hari yang akan datang.
Perbedaan adalah sumber kekayaan dalam kehidupan berjamaah. Mereka yang tidak bisa menikmati perbedaan itu dengan cara yang benar akan kehilangan banyak sumber kekayaan. Dalam ketidaksetujuan itu sebuah rahasia kepribadian akan tampak ke permukaan: apakah kita matang secara tarbawi atau tidak ?
—–
Dari buku ‘Menikmati Demokrasi’
Karya: Anis Matta
Kebenaran prosedur dalam proses pengambilan sikap dan keputusan melalui syuro pada umumnya memudahkan tercapainya sebuah sikap dan keputusan dengan muatan yang benar. Dalam banyak kejadian, sebagian besar perhatian kita akan lebih banyak tertuju pada bagaimana meningkatkan mutu keputusan. Jika kita berbicara tentang bagaimana menghasilkan sebuah keputusan syuro yang bermutu, sesungguhnya kita berbicara tentang bagaimana mengoptimalkan syuro.
Secara umum syuro sebenarnya mempunyai fungsi psikologis dan fungsi instrumental. Fungsi psikologis terlaksana dengan menjamin adanya kemerdekaan.dan kebebasan yang penuh bagi setiap peserta syuro untuk mengekspresikan pikiran-pikirannya secara wajar dan apa adanya. Tapi, tentu saja setiap orang punya cara yang berbeda-beda dalam mengekspresikan dirinya. Jika ruang ekspresi tidak terwadahi dengan baik, akan terjadi konflik yang kontraproduktif dalam syuro. Oleh karena itu, setiap peserta syuro harus mempunyai kelapangan dada untuk menerima keunikan-keunikan individu lainnya.
Kemerdekaan dan kebebasan diperlukan sebagai landasan menciptakan keterbukaan dan transparansi. Seriap peserta syuro terbebas dari segala bentuk rasa takut dan cemas yang biasanya mematikan kreativitas. Rasa aman karena terbebas dari rasa takut dan rasa nyaman karena merasa diterima secara wajar apa adanya, akan menjadi suasana yang kondusif baei terciptanya kreativitas dan keragaman yang produktif.
Dan itulah fungsi syuro yang sesungguhnya: mewadahi keragaman sebagai sumber kreativitas dan keunggulan kolektif. Tapi, yang menjamin terciptanya keseimbangan yang optimal antara kebebasan berekspresi dengan penerimaan yang wajar apa adanya adalah keikhlasan, pertanggungjawaban, dan kelapangan dada setiap peserta syuro.
Selain itu, syuro juga mempunyai fungsi instrumental. Syuro sebagai instrumen pengambilan keputusan adalah fungsi yang paling substansial dalam kehidupan sebuah organisasi. Jika mekanisme pengambilan keputusan selalu berjalan dengan baik, maka organisasi itu akan punya soliditas dan resistensi yang tinggi terhadap berbagai bentuk goncangan yang biasanya mengakhiri riwayat banyak organisasi.
Fungsi instrumental ini hanya dapat terlaksana apabila beberapa syaratnya terpenuhi.
Pertama, tersedianya sumber-sumber informasi yang cukup untuk menjamin bahwa keputusan yang kita ambil dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Sumber-sumber informasi itu dapat berupa sumber intelijen, pelaku peristiwa, pengamat atau pakar suatu masalah. Fakta yang akurat disertai analisis yang tepat akan memudahkan kita menyusun rencana keputusan, baik dengan pendekatan syariat maupun pendekatan dakwah. jadi, informasi yang akurat berkorelasi positif dan kuat dengan keputusan yang tepat. Kaidah ushul fiqh mengatakan, hukum yang kita berlakukan atas sesuatu merupakan bagian dari persepsi kita tentang sesuatu itu.
Kedua, tingkat kedalaman ilmu pengetahuan yang relatif yang harus dimiliki setiap peserta syuro. Karena, kedalaman itulah yang menentukan mutu analisis, pikiran, dan gagasan yang diutarakan oleh setiap peserta syuro. Itulah sebabnya para ulama menjadikan ilmu pengetahuan sebagai salah satu syarat pada mereka yang akan diangkat menjadi anggota syuro. Sebab, itulah yang menjadikan seseorang menjadi layak untuk dimintai pendapat dalam berbagai masalah.
Selain kedalaman ilmu pengetahuan, ada faktor lain yang terkait dengan syarat ilmu.Yaitu, dominasi akal atas emosi (rajahatul ‘aql) serta sikap rasional yang konsisten. Faktor ini sangat menentukan karena inilah yang menjamin bahwa sikap-sikap emosional dan temperamental yang sebagian besarnya kontraproduktif tidak akan terjadi dalam syuro. Selama syuro merupakan proses ijtihad jama’i, maka syarat kedalaman ilmu pengetahuan merupakan keniscayaan yang menentukan mutu hasil syuro.
Ketiga, adanya tradisi ilmiah dalam perbedaan pendapat yang menjamin keragaman pendapat yang terjadi dalam syuro terkelola dengan baik. Dan pendapat-pendapat itu secara intens mengalami seleksi, penyaringan, serta integrasi yang ilmiah. Kemudian melahirkan sebuah keputusan bermutu. Keragaman yang terkelola dengan cara seperti itu niscaya akan melahirkan pikiran-pikiran baru yang biasanya sulit dibayangkan dapat lahir dari seorang individu.
Tetapi, tradisi ilimiah dalam perbedaan pendapat selalu tergantung pada syarat kedalaman ilmu pengetahuan dan dominasi akal atas ernosi pada diri peserta syuro. Walaupun begitu, tradisi perbedaan pendapat yang ilmiah juga dipengaruhi kultur masyarakat secara umum dan dipengaruhi oleh sikap toleransi para pimpinan organisasi.
Tradisi ilmiah mengharuskan kita menghilangkan sikap apriori, merasa benar sendiri, mudah mencurigai niat orang lain, meremehkan pendapat orang lain, berbicara tanpa dasar informasi dan ilmu pengetahuan, mengklaim gagasan seseorang sebagai gagasan sendiri, kasar dan tidak beradab dalam majelis, ngotot yang tidak proporsional, ngambek dan bersikap kekanak-kanakan, mudah menuduh dan memojokkan orang lain, dan seterusnya. Sikap-sikap seperti itu akan mengeruhkan suasana diskusi dan perbedaan pendapat. Menekan secara psikologis dan mendorong peserta syuro untuk diarn dan tidak berbicara sekedar untuk menyelamatkan diri dari fitnah dan perlakuan kasar lainnya.Yang lebih parah dari itu adalah sikap-sikap seperti itu hanya merusak suasana ukhuwah. Dan, secara perlahan namun pasti, menumbuhkan benih-benih perpecahan dalam kehidupan berjama’ah.
SAYA TELAH menjelaskan pada kolom ini sebelumnya bahwa prinsip syuro dibangun dari falsafah keunggulan akal kolektif atas akal individu. Tapi, apakah itu berarti keputusan yang lahir dari syuro tidak mungkin salah?
Pertanyaan ini penting untuk dijawab terutama karena prinsip ini sering dipertentangkan dengan masalah pengendalian kolektif atas proses kreativitas individu. Asumsinya, seringkali ada gagasan-gagasan tertentu yang berasal dari individu tertentu yang sebenamya sangat cemerlang, tapi mungkin dianggap "menentang arus mayoritas" sehingga kemudian tidak mendapatkan tempat yang layak dalam syuro. Atau dengan kata lain, kurang, bahkan tidak diterima sama sekali.
Ada kepentingan lain untuk rnenjawab pertanyaan di atas. Yaitu, adanya anggapan bahwa keputusan syuro pasti selalu benar. Sehingga, para pengambil keputusan seringkali merasa sudah "aman" dengan menempuh prosedur yang benar dan abai bahwa perkembangan di lapangan dapat terjadi di luar dugaan kita atau tidak masuk dalam aspek-aspek yang kita pertimbangkan saat mengambil keputusan. Akibatnya, kita tidak menyiapkan langkah antisipasi untuk menghadapinya. Sehingga, resiko yang semula bisa dieliminir berkembang menjadi lebih besar dan memperburuk keadaan.
Hakikat pertarna yang perlu diperjelas sebelumnya adalah para pengambil keputusan yang terlibat dalam syuro adalah manusia biasa. Bukan nabi atau rasul yang ma’shum. Dan yang rnereka lakukan dalam syuro adalah ijtihad yang bersifat jama’i. Karena itu, bersifat relatif. Kemungkinan benar-salah senantiasa menyertai keputusannya. Karenanya, keputusan itupun bersifat manusiawi. Jadi, mengandung resiko kesalahan.
Hakikat kedua yang perlu juga diperjelas bahwa ruang di mana ijtihad jama’i dilakukan -yaitu penentuan dan pendefenisian mashlahat ‘ammah pada suatu masa dan situasi tertentu- adalah ruang yang sangat dinamis, terus berubah, dan berkembang dalam tempo cepat. Oleh sebab itu, apa yang kita asumsikan sebagai mashlahat hari ini boleh jadi mudharat keesokan harinya. Akan tetapi, mudharat yang terjadi keesokan harinya itu tidaklah dapat menafikan atau membatalkan mashlahat yang pernah ada kemarin. Yang terjadi adalah mashlahat dan mudharat itu telah muncul pada kesempatan yang berbeda. Sehingga, ada dua keputusan yang diambil dalam kedua kesempatan yang berbeda pula.
Jadi, yang kita lakukan di sini adalah membuat ijtihad yang baru dan menghentikan masa berlaku ijtihad yang lama. Misalnya, dukungan yang kita berikan kepada Gus Dur dalam SU MPR 1999. Dukungan itu kita cabut setelah ada bukti-bukti empiris bahwa mashlahat ‘ammah yang kita asumsikan ada temyata tidak ada. Dan, mudharat yang sebelumnya hanya ada dalam dugaan (dharar mutawaqqa’) benar-benar telah terjadi.
Kedua hakikat di atas menjelaskan kepada kita betapa dinamisnya proses pengambilan keputusan dalam syuro. Konsep syuro dalam jamaah mukminin sesungguhnya dibuat untuk memenuhi kebutuhan institusional akan proses kreativitas kolektif yang produkdf, namun terkendali. Juga untuk memenuhi kebutuhan psikologis setiap anggota akan penerimaan dan aktualisasi. diri, namun tetap menghasilkan yang terbaik bagi jamaah.
Antisipasi resiko
Sebagai sebuah keputusan, produk syuro selalu mengandung resiko. Dan sepanjang yang kita lakukan dalam syuro adalah mendefenisikan mashlahat ‘ammah atau mudharat yang bersifat asumtif, maka selalu ada resiko kesalahan. Atau, setidak-tidaknya "tempo kebenarannya" sangat pendek. Sehingga, harus cepat diubah dengan keputusan baru. Akan tetapi, kesalahan seperti ini mengurangi beban rasa bersalah karena beberapa hal.
Pertama, karena secara kolektif kita telah menempuh prosedur pengambilan keputusan secara benar. Sehingga, dengan mudah kita dapat menemukan letak kesalahan, yaitu pada asumsi-asumsi yang mendasari keputusan. Atau, pada muncnlnya perkembangan baru yang tidak terduga sebelumnya. Ini semua mempakan bagian dari kelemahan manusiawi kita yang tidak terhindarkan dan berada di luar kemampuan manusiawi kita —dan pada waktu yang sama menunjukkan ketidakterbatasan ilmu Allah swt. Tapi, seandainya keputusan ini diambil secara indvidual, kesalahannya menjadi lebih banyak. Bisa pada prosedur juga pada muatan keputusannya sekaligus.
Kedua, kesalahan ijtihad jama’i lebih bisa ditanggung resikonya karena kita menanggungnya bersama-sama.Jadi, kesalahan itu tidak dibebankan kepada satu orang, walaupun mungkin keputusan syuro berasal dari gagasan seorang individu anggota majlis syuro. Maka, sebagaimana keputusan diambil secara bersama, resikopun dibagi secara bersama. Tentu saja ini membuat beban resiko menjadi lebih ringan. Dan lebih dari itu, kita tidak perlu mencari kambing hitam untuk menanggung semua resiko. Dengan begitu distribusi beban yang disebar secara merata akan memperkuat tingkat soliditas organisasi dan menjaga rasa saling percaya antara sesama Junud (anggota) dan antara junud dengan qiyadah (pimpinan).
Terlepas dari kenyataan di atas, adalah penting untuk dijelaskan bahwa ijtihad jama’i merupakan ruang yang sangat dinamis dan terus berubah. Maka, sikap dan keputusan politik yang kita ambil harus disertai dengan kalkulasi yang akurat tentang resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari sikap dan keputusan politik yang diambil. Atas dasar kalkulasi resiko itu, kita berupaya me-maintain situasi dengan berbagai langkah antisipasi. Langkah-langkah antisipasi ini harus dilakukan untuk mengurangi tingkat resiko keputusan, baik akibat kesalahan pada asumsi-asumsi dasar maupun karena munculnya berbagai perkembangan baru yang tidak terduga setelah keputusan diambil.
Misalnya, jika kita memutuskan untuk memberikan dukungan kepada seseorang dalam pemilihan presiden, dengan pertimbangan mashlahat dan mudharat, keputusan itu harus disertai dengan keputusan-keputusan lain yang bersifat antisipatif. Sehingga, kita dapat menurunkan tingkat resiko dari sikap dan keputusan politik awal tersebut.
Dan lebih dari itu semua, adalah tepat untuk bersikap sebagaimana diperintahkan Allah swt., "Kalau kamu sudah bertekad (setelah bermusyawarah), maka bertawakkallah kepada Allah, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya."
Muatan kebenaran dalam sebuah sikap dan keputusan politik sesungguhnya ditentukan oleh referensi dan metode yang kita gunakan. Bagi kita kaum muslimin, sudah tentu kebenaran yang kita maksud adalah kebenaran syar’i. Karenanya, referensi kita dalam menentukan sikap dan mengambil keputusan politik adalah merujuk pada syariat Islam. Sedang metode yang kita pakai adalah ijtihad. Akan tetapi, ijtihad yang benar hanya dapat dilakukan jika kita menggabungkan dua pengetahuan sekaligus, pengetahuan tentang syariat Islam yang mendalam dan pada waktu yang sama, juga pengetahuan yang mendalam dan mendetil tentang realitas kehidupan politik yang kita hadapi. Yang pertama kita sebut dengan "fiqhi wahyu", yang kedua "fiqhi realitas".
Kemaslahatanlah yang kemudian menentukan sikap dan keputusan politik kita. Termasuk juga di dalarnnya menentukan semua perubahan yang terjadi dalam sikap dan keputusan politik kita. Jadi, andaikan kita mendukung seseorang untuk menduduki suatu jabatan tertentu, lantas kemudian kita mengubah sikap dengan memintanya meninggalkan jabatan itu, semua perubahan itu dapat dipahami dari pendekatan maslahat. Jadi, asas penentuan sikap dan pengambilan keputusannya adalah "asumsi" maslahat yang terdapat dalam perkara itu, Karena sifatnya asumsi, maka sudah pasti relatif. Dan karena relatif, sangatlah mudah mengalami perubahan.
Namun demikian, asumsi yang kita gunakan dalam sebuah ijtihad adalah asumsi yang kuat (zhonn rajih) yang mempunyai dasar pada fakta-fakta, pertimbangan-pertimbangan rasional, dan idealita yang kita inginkan. Jika sebuah asumsi dibentuk dari realitas, rasionalitas, dan idealitas, kita berharap peluang kesalahannya menjadi lebih kecil. Dan, kelemahan itu dapat kita tutupi dengan niat yang ikhlas serta tawakkal kepada Allah swt.
