Seperti Anda ketahui bahwa dalam Islam ada dua kawasan. Kawasan yang pertama menerima pembaruan, pengembangan, ijtihad. Ini merupakan kawasan yang amat luas. Sebagian besar hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis dan sebagian besar urusan-urusan yang terkait dengan kehidupan dunia – yang terkenal dengan “kalian lebih tahu terhadap urusan dunia kalian” – serta hal-hal yang tidak ada nashnya dari syariat, itu semua masuk dalam kawasan pemaafan (keleluasaan) sebagai rahmat dari Allah dan bukan karena Dia lupa. Ia adalah kawasan nash-nash yang bersifat umum dan nash-nash juz’iyyah (detail) yang memiliki multi pemahaman dan penafsiran berdasarkan kaidah-kaidah ijtihad yang dibingkai dengan patokan syar’i.

baca selengkapnya..