“Dialah yang telah mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayatNya kepada mereka, menyucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab dan Al Hikmah. Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata”.(QS 62:2)
Membangun dan membina merupakan aktivitas positif yang seirama dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Namun kadangkala ada pembinaan yang tidak berbanding lurus dengan perubahan ke arah perbaikan, bahkan kontraproduktif. Hal ini bukan berarti ada ketidakselarasan antara pembinaan dan keberhasilan, melainkan karena adanya kesalahan dalam proses yang dijalankan. Pembinaan pada hakikatnya merupakan hal penting. Hanya saja pembinaan seperti apa yang kepentingannya itu dapat dirasakan semua pihak. Di situlah akar permasalahannya.
baca selengkapnya..Marhalah dakwah terdiri dari tabligh, ta’lim, takwin, dan tanfidz. Pada setiap tahapan ini terdapat amalud dakwah (aktivitas dakwah) dan ahdafud dakwah (tujuan dakwah). Pada marhalah tabligh (penyampaian umum) dan ta’lim (pengajaran) aktivitas dakwahnya adalah merubah dari kebodohan kepada ma’rifah (pengenalan) sedangkan tujuannya adalah menyampaikan ilmu dan memperbaiki ilmu. Marhalah takwin mempunyai aktivitas merubah ma’rifah kepada fikrah dan merubah fikrah kepada harakah, sedangkan tujuan adalah memperbaiki fikrah dan melatih amal. Pada marhalah tandzim, aktivitas dakwahnya adalah merubah harakah kepada hasil sedangkan tujuannya adalah menyatukan shaf, mengkoordinasikan amal dan pengawasan kegiatan. Pada marhalah tanfidz aktivitas dakwah adalah merubah hasil kepada tujuan (mardhatillah) adapun tujuannya adalah mobilisasi amal.
Marhalah tabligh dan ta’lim
baca selengkapnya..Mutaghayyirat merupakan lahan berpikir, perenungan, dan ijtihad dalam bingkai tsawabit yang qath’i untuk akal. Sebab, mutaghayyirat bersifat zhanni. Maka siapa yang mengingkari pemahaman dari sebuah ayat yang memang dikandung oleh ayat itu – sebagaimana juga ayat itu mengandung pemahaman lain – maka ia tidaklah keluar dari Islam. Sebab, ia telah beriman kepada tsawabit yang bersifat qath’i dan tidak keluar darinya. Ia hanya menolak salah satu penafsiran dari hukum yang bersifat zhanni yang menjadi kawasan ijtihad. Setiap mujtahid boleh mengikuti apa yang dalam pandangannya lebih kuat. Jika ia memang berkompeten untuk melakukan ijtihad, maka para pengikutnya pun berada dalam kebenaran. baca selengkapnya..
Islam mempunyai banyak tsawabit dalam berbagai aspeknya. Tsawabit tersebut mengikat setiap Muslim dan Muslimah. Tsawabit (kebakuan) dalam Islam memelihara masyarakat dari kegoncangan. Dan itulah yang terjadi sepanjang sejarah Islam. Kaum Muslimin telah melewati perbedaan politik, pemikiran, dan mazhab dengan berpegang teguh pada tsawabit ini, sehingga segala bentuk perbedaan itu tidak berpengaruh pada asas-asas, hakikat-hakikat, karakteristik, dan tonggak-tonggak Islam. Kaum Muslimin dapat mengatasi fitnah materi saat dunia dengan segala isinya menghampiri mereka, sebagai buah dari penaklukan-penaklukan. Mereka melawan peradaban yang penuh kezaliman di negeri-negeri yang ditaklukkan, baik peradaban Yunani, Persia, atau pun India.
baca selengkapnya..Seperti Anda ketahui bahwa dalam Islam ada dua kawasan. Kawasan yang pertama menerima pembaruan, pengembangan, ijtihad. Ini merupakan kawasan yang amat luas. Sebagian besar hukum-hukum syar’i yang bersifat praktis dan sebagian besar urusan-urusan yang terkait dengan kehidupan dunia – yang terkenal dengan “kalian lebih tahu terhadap urusan dunia kalian” – serta hal-hal yang tidak ada nashnya dari syariat, itu semua masuk dalam kawasan pemaafan (keleluasaan) sebagai rahmat dari Allah dan bukan karena Dia lupa. Ia adalah kawasan nash-nash yang bersifat umum dan nash-nash juz’iyyah (detail) yang memiliki multi pemahaman dan penafsiran berdasarkan kaidah-kaidah ijtihad yang dibingkai dengan patokan syar’i.
baca selengkapnya..